Menurut data Dinas Pertanian DIY bahwa alih fungsi lahan pertanian di wilayah DIY ke pemukiman mencapai 0,42% atau sekitar 200 hektar lahan per tahunnya, dengan kontribusi terbesar selama 2 (dua) tahun terakhir banyak terjadi di daerah Bantul. Alih fungsi lahan ini terus meningkat pesat dari tahun ke tahun. Implementasi UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sudah tidak terpikirkan dan terimplementasi lagi. Memang banyak yang mengakui, tingginya alih fungsi lahan di daerah sebagai bentuk belum ada sinkronisasi program kegiatan pembangunan pertanian di tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Yogjakarta. Masing-masing daerah berjalan sendiri-sendiri dan ini tidak efektif. Terlebih, target kenaikan produksi pangan untuk tahun ini sebesar 1,49 persen.